Pengertian Persekutuan Komanditer atau CV, Ciri-ciri, Jenis, Kelebihan dan Kekurangannya

Pengertian CV atau Persekutuan Komanditer
Sebenarnya apa sih itu Persekutuan Komanditer? Jadi, pengertian komanditer atau pengertian CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan dua orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif dengan tanggung jawabnya yang berbeda-beda. Sekutu aktif ialah anggota yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas, sedangkan sekutu pasif ialah anggota yang memiliki tanggung jawab terbatas.
Commanditaire Vennootschap atau yang biasa disingkat CV merupakan jenis badan usaha persekutuan yang belum termasuk badan hukum. Pendirian CV menggunakan akta yang harus didaftarkan.
Seperti yang sudah disebutkan diatas, para pemilik modal pada CV atau persekutuan komanditer dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu sekutu aktif dan juga sekutu pasif.
- Sekutu aktif atau komplementer, merupakan sekutu yang menjalankan kegiatan operasional perusahaan dan memiliki hak dalam hal melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
- Sekutu pasif atau komanditer, merupakan sekutu yang hanya menyertakan modalnya dalam persekutuan tanpa turut ikkut campur dalam kegiatan kepengurusan maupun kegiatan operasional perusahaan.
Ciri-ciri Persekutuan Komanditer / CV
- Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV yaitu adanya sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih kompleks atau banyak atau tidak terbatas.
- Sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang telah ditanamkan ke dalam perusahaan.
- Sekutu aktif merupakan anggota yang memiliki kewajiban untuk menjalankan perusahaan.
- Sekutu pasif merupakan anggota yang tidak memiliki kewajiban dalam menjalankan perusahaan dalam artian tidak ikut campur urusan perusahaan.
Jenis-Jenis CV atau Persekutuan Komanditer
![]() |
Source: Pixabay |
1. Persekutuan Komanditer Murni
2. Persekutuan Komanditer Campuran
3. Persekutuan Komanditer Bersaham
Kelebihan CV / Persekutuan Komanditer
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi dengan menambah sekutu komanditer (pasif).
- Proses pendiriannya tergolong cukup mudah
- Keahlian sekutu aktif dapat saling melengkapi
- Tanggung jawab yang dimiliki oleh sekutu pasif sangat terbatas
- Pimpinan perusahaan dapat terdiri atas dua orang atau lebih
- CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari bank dikarenakan lebih dipercaya
- CV lebih mudah berkembang karena bagian manajemen dapat diisi oleh ahli profesional
- Segala resiko perusaan ditanggung bersama-sama oleh para sekutu yang terlibat.
Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer
- Kelangsungan perusahaan tergantung bagaimana kinerja dari sekutu aktif
- Sulit menarik modal terutama bagi sekutu aktif (komplementer)
- Rentan terjadi konflik antarsekutu pengusaha di dalam CV
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer / CV
- Pertama, daftarkan terlebih dahulu akta pendiriannya kepada panitera Pengadilan Negeri setempat (Pasal 23 KUH Dagang)
- Kedua, dalam pendaftaran tersebut, keanggotaan yang terkaitlah yang berkewajiban mendaftarkan akta pendirian Persekutuan Komanditer (Pasal 24 KUH Dagang)
- Ketiga, mengumumkan akta pendirian persekutuan komanditer dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 28 KUH Dagang)
- Keempat, para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendiriannya melalui Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Kedudukan Partner dalam Persekutuan Komanditer atau CV
- Secret Partner : partner yang memiliki peran aktif dalam bisnis yang akan dijalankan tetapi keberadaannya dirahasiakan.
- Dormant Partner : partner yang tidak berperan aktif atau tidak ikut serta dalam kegiatan bisnis namun kesertaannya dikenal oleh pihak-pihak bisnis terkait yang berkepentingan.
- Nominal Partner : Partner yang berperan aktif dalam kegiatan persekutuan komanditer namun kesertaannya diwakili oleh orang lain.
- Subpartner : Seseorang yang dikontrak oleh partner untuk turut membantu kelancaran jalannya perseroan.
- Limited Partner : partner yang harus dimintai persetujuannya apabila hartanya akan digunakan untuk modal oleh persekutuan yang ada.
Posting Komentar untuk "Pengertian Persekutuan Komanditer atau CV, Ciri-ciri, Jenis, Kelebihan dan Kekurangannya"
Demi peningkatan kualitas blog seputarkuliah.web.id, setiap komentar yang masuk akan kami sortir terlebih dahulu. Silahkan centang kotak "Notify Me" atau "Beri tahu saya" untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar.